Mau Bikin SIM di 2026? Ini Rincian Biaya Terbaru dan Cara Daftarnya

CIMAHI, CIMAHITODAY.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara di jalan raya. Memasuki Maret 2026, prosedur dan biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada aturan nasional yang berlaku, namun ada beberapa detail tambahan terkait tes kesehatan dan psikologi yang perlu diketahui warga Cimahi.
Bagi Anda yang baru saja memiliki kendaraan atau masa berlaku SIM-nya akan habis, berikut adalah panduan lengkap biaya dan cara membuat SIM terbaru 2026.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2026
Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. Tarif PNBP (Biaya Murni Penerbitan):
SIM A (Mobil): Rp120.000
SIM C (Motor): Rp100.000
SIM C I & C II: Rp100.000
SIM D (Disabilitas): Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
2. Biaya Tambahan (Wajib): Selain tarif PNBP di atas, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk rangkaian tes pendukung:
Tes Kesehatan (Rikkes Jasmani): Estimasi Rp35.000 – Rp50.000.
Tes Psikologi: Estimasi Rp60.000 – Rp100.000 (tergantung penyedia layanan).
Asuransi Kecelakaan (AKDP): Rp30.000 (bersifat opsional, namun sangat disarankan).
Estimasi Total: Untuk pembuatan SIM C baru, siapkan dana sekitar Rp200.000 hingga Rp280.000 untuk mengcover seluruh biaya administrasi dan tes.
Syarat Administrasi
Sebelum berangkat ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Cimahi, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
E-KTP asli dan fotokopi (minimal 2 lembar).
Surat Keterangan Sehat (bisa didapat di klinik yang ditunjuk Polri dekat Satpas).
Hasil Tes Psikologi (tersedia di lokasi atau via aplikasi resmi).
Minimal Usia: 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
Cara Membuat SIM Baru (Offline & Online)
1. Secara Offline (Datang Langsung ke Satpas)
Langkah ini masih menjadi pilihan utama bagi warga Cimahi yang ingin mengikuti ujian praktik langsung:
Pendaftaran: Ambil formulir di loket pendaftaran Satpas Polres Cimahi.
Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Ujian Teori: Mengerjakan soal seputar aturan lalu lintas.
Ujian Praktik: Menjalani tes berkendara sesuai jenis SIM yang diajukan.
Penerbitan: Jika lulus kedua ujian, Anda tinggal membayar PNBP di loket bank yang tersedia dan menunggu SIM dicetak.
2. Secara Online (Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri)
Anda bisa mencicil proses pendaftaran agar tidak mengantre lama di lokasi:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
Lakukan verifikasi data diri dan E-KTP.
Pilih menu "SIM" lalu klik "Pendaftaran SIM".
Ikuti ujian teori secara online melalui portal yang disediakan.
Jika lulus teori, Anda tinggal memilih jadwal untuk Ujian Praktik di Satpas Polres Cimahi.
SIM dapat diambil atau dikirim setelah dinyatakan lulus praktik.
Tips Agar Sekali Langsung Lulus
Banyak pemohon yang gagal di ujian praktik. Tim CimahiToday menyarankan Anda untuk:
Latihan Mandiri: Gunakan lahan kosong untuk berlatih manuver angka 8 atau zig-zag sesuai standar ujian.
Pahami Rambu: Jangan remehkan ujian teori; pelajari rambu-rambu larangan dan perintah.
Datang Lebih Awal: Jika mengurus secara offline, datanglah pagi hari agar proses tes kesehatan tidak terlalu antre.
Untuk warga Cimahi, layanan pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Satpas Polres Cimahi yang berlokasi di Jl. Jend. H. Amir Machmud. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan pastikan dokumen berkendara Anda selalu aktif! (CT/Red)


